Mapel ibadah Ariyah

Mapel ibadah Ariyah 

Petunjuk : 

a. Sebelum Pembelajaran , jangan lupa berdoa dengan mengucapkan Rodhitu billahi robba wabil islami dina wabi muhammadin nabiyya warasula, rabbii zidnii 'ilmaan warzuqnii fahmaan aamin..aamiin ya Robal Aalamin.

b. Absensi , / Daftar hadir kalian bisa klik link di bawah :

https://bit.ly/Daftarhadirsiswapjj2023

c. Silahkan  di baca dan pahami, tidak perlu di catat, setelah kalian memahami silahkan mengerjakan soal latihan. dengan cara klik link di bawah : 

latihan soal bab ariyah

Mapel ibadah Ariyah 

A. Pengertian Ariyah

Ariyah artinya ganti mengganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Ada juga yang menyatakan bahwa ariyah berasal dari kata Ura yang berarti kosong. Dinamakan Ariyah karena kosongnya /tidak ada ganti rugi. Sedangkan ariyah menurut istilah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

Dasar Hukum Ariyah

Dasar hukum ariyah bersumber pada:

a. Al-Qur’an

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).

b. Hadis

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar dan hutang harus ditunaikan.” (HR. At-Tirmizi).

Hukum Ariyah

Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi empat yaitu:

  1. Mubah, artinya Ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
  2. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan memenuhi suatu kebutuhan yang cukup penting, misalnya meminjamkan sepeda untuk mengantarkan anak ke sekolah, meminjamkan buku pelajaran dan sebagainya.
  3. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu Misalnya meminjamkan baju dan sarung untuk shalat wajib, apabila tidak dipinjami maka orang tersebut tidak bisa shalat karena bajunya najis. Hal ini wajib bagi peminjam dan juga orang yang meminjamkan.
  4. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat Misalnya seseorang meminjam pisau untuk mencuri, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama. Hukum haram ini berlaku bagi peminjam dan orang yang meminjamkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ULANGAN SEMESTER GENAP (ALQURAN HADIS )

ULANGAN SEMESTER GENAP (AQIDAH AKHLAK )

Pertemuan Ke 2 mapel Fikih