Pertemuan Ke 2 mapel Fikih

 Petunjuk :

a. Sebelum pembelajaran di mulai, jangan lupa  berdoa. dengan mengucapkan :

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا وَارْزُقْنِيْ فَهْمً

b. Setelah membaca doa, silahkan siswa untuk mengisi daftar hadir dengan cara klik link di bawah:
Daftar Hadir PJJ 2023
c.  Setelah mengisi daftar hadir siswa  menulis/ meringkas di buku tulis 
d. Setelah selesai mencatat siswa mengirim tugasnya ke Wa pak Imam ( 085726288201)

Rukun Ariyah

Menurut ulama Hanafiyyah, rukun ariyah terdiri dari ijab dan qabul. Ijab qabul tidak diwajibkan untuk diucapkan, namun cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam.
Namun menurut sebagian besar ulama berendapat bahwa terdapat beberapa rukun ariyah, yakni:
1. Mu’ir atau orang yang memberikan pinjaman dengan syarat:
    • Inisiatif sendiri bukan paksaan
    • Dianggap sah amal baiknya, bukan dari golongan anak kecil, orang gila, budak mukatab tanpa ijin tuannya dan bukan dari orang yang mengalokasikannya terbatasi dengan sebab bangkrut atau tidak ada kecakapan dalam mengelola harta.
    • Memiliki manfaat barang yang dipinjamkan meskipun tidak mempunyai hak pada barang semisal dengan menyewanya bukan dengan hasil pinjaman dari orang lain karena manfaat barang yang di pinjam bukan menjadi haknya melainkan diperkenankan untuk memanfaatkannya.
2. Mutsa’ir atau orang yang mendapat pinjaman dengan syarat:
    • Telah ditentukan, maka tidak sah akad ‘ariyah pada salah satu dari dua musta’ir yang tidak ditentukan.
    • Bebas dalam mengalokasikan harta benda, maka tidak sah dari anak kecil, orang gila atau orang yang mengalokasikannya terbatasi dengan sebab tidak memiliki kecakapan dalam mengelola harta kecuali melalui sebab tidak memiliki kecakapan dalam mengelola harta kecuali melalui wali masing-masing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ULANGAN SEMESTER GENAP (ALQURAN HADIS )

ULANGAN SEMESTER GENAP (AQIDAH AKHLAK )